PEMBERLAKUAN Undang Undang
Minerba pada Januari 2014 membawa pro-kontra dari berbagai pihak yang terkait
dengan usaha pertambangan. Salah satu perusahaan yang terkena imbas
pemberlakuan peraturan ini adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).
PT Freeport Indonesia adalah
perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc dan mulai
beroperasi sejak 1967.
Keberadaan PTFI di Indonesia
khususnya di Mimika, Papua membawa perubahan dan pembangunan pada kehidupan
masyarakat setempat. Salahsatunya melalui program pengembangan masyarakat yang
dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) sebut
saja Program Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi Kerakyatan. Seluruh kegiatan
program bersumber dari Dana Kemitraan PTFI.
Ketika UU Minerba diterapkan
nyaris membawa ‘petaka’ bagi penerima manfaat dari PT Freeport Indonesia.
Perusahaan raksasa itu mengurangi jumlah produksi bahkan tersiar kabar pemilik
perusahaan berencana mengurangi jumlah tenaga kerja agar terjadi efisiensi di tubuh
perusahaan.
Kendati demikian komitmen
perusahaan untuk program pengembangan masyarakat melalui LPMAK tak pernah
kendor. Semangat komitmennya tetap hidup bahkan EVIP Local Development dan
Human Right PT Freeport Indonesia, Lasmaydha Siregar secara tegas mengatakan,
hati Freeport selalu berkomitmen dengan LPMAK dan komitmen itu tidak akan
selesai sebab merupa-kan komitmen penuh.
“Freeport sudah berkomitmen untuk
selalu membantu menda-nai semua program pengembang-an masyarakat yang dilakukan
oleh LPMAK melalui Dana Kemitraan PTFI. Semua yang telah dikerjakan LPMAK
adalah bagian dari proses semua dan sudah berjalan dengan baik dan menurut
pengamatan pihak do-nor, sudah sesuai dengan anggar-an dasar dan anggaran rumah
tangga juga projeck planningnya,” kata Lasma.
Menurut dia, Freeport selalu
berkomitmen melalui LPMAK untuk pengembangan masyarakat dan sudah tertuang
dalam kucuran dana kemitraan yang tidak
akan selesai tapi berjalan terus menerus. Ini komitmen penuh perusahaan untuk
pengembangan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi
serta program lainnya.
Menjawab pertanyaan terkait jumlah
kucuran dana yang diberikan kepada LPMAK setiap tahun, Lasma mengatakan,
komitmen tidak akan pernah berubah kecuali besaran dana kemitraan yang diberikan
tiap tahun itu tentu disesuaikan dengan pendapatan perusahaan. PT Freeport
bersama LPMAK sudah melakukan banyak hal diluar perusahaan-perusahaan lain.
“Hati Freeport selalu terbuka
untuk pengembangan masyarakat dan pengembangan masyarakat itu bisa lewat LPMAK
tapi bisa juga langsung dikerjakan oleh perusahaan. Freeport tidak per-nah
kekurangan komitmen untuk pengembangan masyarakat. Hanya bagaimana memberi-kan
pro-gram sesuai dengan kemampuan per-usahaan dan tentunya sesuai de-ngan
keinginan masyarakat se-bagai target utama,” jelasnya. Keberadaan PTFI di Indonesia diharapkan dapat
tetap memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya pula pada daerah Papua tempat
dimana PTFI beroperasi.
Sementara itu Direktur
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA), Anton Alomang menyambut baik
keter-bukaan dan komitmen PTFI untuk terus mendanai program-program LPMAK.
Anton secara tegas mengingatkan Managemen PTFI agar selalu menggandeng kedua
lembaga adat pemilik hak ulayat yaitu LEMASA dan LEMASKO saat melakukan
pembicaraan dengan pihak pemerintah entah pada tingkat provinsi maupun pusat.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat jangan dianggap remeh sebab peran dan
fungsi lembaga adat sangat kuat dan bisa mendukung perusahaan yang beroperasi
di atas tanah hak ulayat masyarakat adat. Apalagi di dalam kelembagaan LPMAK,
telah mengakomodir semua stakeholder utama, sehingga menurut Anton, para
stakeholder itu bisa ikut membantu dan mendorong penyelesaian berbagai
persoalan yang dialami PT Freeport dalam skala nasional maupun internasional. (thobias maturbongs)