Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten
Mimika, Eltinus Omaleng bernomor 359 Tentang Pembentukan Tim Transisi dan Pembekuan
Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dianggap meresahkan
masyarakat penerima manfaat program LPMAK dari pesisir sampai pegunungan
Kabupaten Mimika.
Demikian
diungkapkan Sekretaris Eksekutif (SE) LPMAK, Emanuel Kemong dalam kesempatannya
ketika memberikan Konferensi Pers kepada wartawan-wartawati Timika, di Kantor
LPMAK Jalan Yos Sudarso Timika, Papua, Rabu (4/3) siang.
Alasan
lainnya, riwayat keinginan segelintir orang itu berjalan tanpa sepengetahuan
pimpinan LPMAK baik melalui Badan internal LPMAK perwakilan pemerintah daerah
maupun perwakilan PT Freeport Indonesia.
|
Rapat Internal LPMAK yang dipimpin Sekretaris Eksekutif, Emanuel Kemong mengenai isu dan pemberitaan media massa terkait SK Bupati Mimika, Eltinus Omaleng bernomor 359 tentang pembekuan LPMAK dan program kemitraan PT Freeport Indonesia kepada masyarakat lokal di Kabupaten Mimika, (Rabu, 4/3). (Foto bobi) |
“Pernyataan-pernyataan
di media (massa tentang) hasil rapat (Tim Transisi LPMAK-red) itu mengelisahkan
banyak orang, karena itu saya wajib menyampaikan resmi kepada publik,” sambut
Pimpinan LPMAK mengawali konferensi pers itu.
Emanuel
Kemong mengaku, akibat pemberitaan-pemberitaan mengenai LPMAK, menyebabkan
ponselnya berdering hampir sepanjang hari, siang dan malam.
“Saya
mendapat telpon banyak, dari peserta beasiswa, jumlahnya banyak,” lanjutnya.
Selain
peserta beasiswa, panggilan seluler dan pesan singkat dari para mitra LPMAK di Timika maupun luar
Timika, termasuk karyawan-karyawati LPMAK mengenai pemberitaan dari sekelompok
orang yang mengatasnamakan Tim Transisi LPMAK.
Menurut
Emanuel, pemberitaan itu tak melibatkan pihaknya, selaku pimpinan pelaksana
program LPMAK.
“Sampai
hari ini, tidak ada pengumuman resmi dari PT Freeport kepada LPMAK tentang
penutupan atau pemberhentian LPMAK,” kesannya berprotes.
Sebab,
sewajarnya perihal mengenai keberadaan dan keberlanjutan pengelolaan dana
Kemitraan PT Freeport itu, mestinya disampaikan juga kepada LPMAK jika Freeport
mengeluarkan pernyataan atau menginstruksikan lembaga pengelola dana kemitraan
itu ditutup atau diberhentikan.
Sebaliknya
kata Emanuel, sesuai fakta yang berjalan sampai detik ini (Maret 2015), sistem
operasional harian beserta rangkaian program LPMAK masih terus dan rutin
berjalan. Bahkan sebulan Januari 2015, Klaus Wamafma selaku Pimpinan SLD PT Freeport, menyatakan komitmen
Freeport untuk terus membiayai program
LPMAK selama tahun 2015 mendatang.
Jadi
tak heran bila, hingga Maret 2015, aktivitas
perkantoran LPMAK serta pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya.
Tujuannya, untuk menyelesaikan seluruh rencana program kerja LPMAK selama tahun
2015, dan tentunya di waktu mendatang seperti sebelumnya tanpa kendala dan
intervensi dari pihak manapun.
Tim
Transisi LPMAK, seperti yang diinstruksikan Bupati Eltinus Omaleng, baru
terjadi setelah pihaknya, Eltinus Omaleng menjadi Bupati dan Yohanes Bassang
menjadi wakil Bupati Kabupaten Mimika sejak dilantik menjadi resmi oleh
Gubernur Papua Lukas Enember, akhir tahun 2014 lalu.
Sejak
itulah, kabar angin sempat berhembus di kalangan masyarakat, bahwa Bupati
didukung wakil Bupati menginginkan dana kemitraan PT Freeport dialihkan ke
Pemerintah daerah setempat.
Atas
maksud tersebut, Bupati Mimika mengajukan surat kepada PT Freeport, tertanggal 8 Desember 2014 dengan nomor 740/890 berisikan,
memintah kepada PT Freeport untuk membekukan LPMAK dan programnya. Permintahan
Bupati itu telah dijawab PT Freeport kepada Bupati Eltinus Omaleng, dengan
kabar bahwa tak segampang yang dipikirkan Bupati Mimika.
Surat
jawaban PT Freeport kepada Bupati Mimika terkait permintahannya, baru diketahui
pimpinan pelaksana LPMAK, Emanuel Kemong, Rabu (4/3). Surat bernomor 402/OPD/I/2015 itu ditandatangani
oleh Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B Soetjipto (sekarang mantan), tertanggal 2 Januari 2015.
Beliau
(Rozik) dalam surat itu menjawab surat dari Pak Bupati tentang pembekuan atau pemberhentian
program LPMAK. Rozik selaku pimpinan PTFI waktu itu menegaskan, PT Freeport Indonesia memiliki komitmen yang wajib dipenuhi kepada LPMAK, yakni pemberian dana kemitraan masyarakat sesuai AD/ART lembaga LPMAK.
“Oleh
karena itu, permintahan Bapak Bupati dalam surat tersebut, yang berhubungan
dengan perihal pemberhentian pendanaan program LPMAK, dapat kita ditindaklanjuti
melalui suatu proses evaluasi terhadap LPMAK atas dasar kesepakatan badan
musyawarah,” kata Emanuel mengutip surat resmi PT Freeport yang ditujukan juga
kepada Bupati Mimika itu.
Berdasarkan
surat itupula, Emanuel Kemong selaku Pimpinan pelaksana Program LPMAK
menjelaskan ulang tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
LPMAK, seperti dimaksud juga oleh manajemen PT Freeport dlam surat tersebut.
Semua
keputusan mengenai mesti melalui mekanisme dan aturan yang ditetapkan dan
dijalankan oleh LPMAK selama ini.
“Di
LPMAK ada mekanisme, ada proses tentang keberlanjutan program lembaga ini,
biasanya melalui rapat setingkat Badan Musyawarah,” tegasnya.
Rapat
yang dimaksud bila terjadi situasi ancaman terhadap LPMAK seperti beberapa hari
terakhir, kata Emanuel, kalau mau dilakukan pembekuan atau pemberhentian LPMAK maka
harus ada rapat luar biasa dengan alasan-alasan tertentu.
Lanjutnya,
salah satu alasan yang biasa dipakai adalah hasil audit dari akuntan publik,
tentang bagaimana dan apakah LPMAK menggunakan dana public standar keuangan
yang berlaku?
“Kalau
terjadi penyimpangan, maka terjadi no
opinion biasanya. Padahal kita (LPMAK) selama 5 tahun terakhir ini dianggap
wajar tanpa pengecualian,” ulasnya. Audit keuangan dan program LPMAK itu
dilakukan oleh Tim Auditor Independen dari luar lembaga (LPMAK), yakni RS Young
tahun 2013, dan sedang dilakukan pada tahun 2015 berjalan ini oleh Tim Auditor
Independen eksternal.
Lain
kata, hampir setiap dua tahun sekali, LPMAK melakukan audit keuangan dan
program oleh lembaga eksternal, sebagai bentuk tanggungjawab internal maupun
kepada masyarakat sebagai penerima dan PT Freeport sebagai pendonor dana
tunggal.
“Dengan
dasar itu, kami masih diberi kepercayaan (oleh PT Freeport-red) untuk
melanjutkan program-program LPMAK,” tegas Pimpinan LPMAK itu.
Artinya,
tanpa pemberitahuan langsung kepada LPMAK, PT Freeport tak mungkin melakukan
aksi merubah keputusannya sepihak.
“Maka
itu saya menghimbau kepada masyarakat
penerima manfaat program pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan, bahwa Freeport
tetap mendanai terus, dengan program-program yang sudah ada,” tekannya,
berpatokan pada AD/ART LPMAK didukung dengan belum ada surat dari Freeport
mengenai pembekuan dan pembekuan LPMAK.
Malah
sebaliknya, Freeport dan Pemerintah Daerah setempat merupakan bagian dalam
struktur kepengurusan lembaga (LPMAK). Seperti di Badan Musyawarah (BM LPMAK)
terdapat para pemangku kepentingan (stakeholder), dalam hal ini wakil
pemerintahan adalah Bupati, Ketua DPRD Mimika serta perangkat-perangkat lain di Bagian Badan Pengurus (BP LPMAK) di dalam
struktur organisasi LPMAK.
“Hal-hal yang berhubungan dengan LPMAK, jika
ada sesuatu maka akan dibahas dalam rapat. Mekanisme dasarnya mengatur seperti
itu, sesuai AD/ART, jika ada sesuatu
yang kurang bagus di LPMAK, maka itu dibahas di rapat badan musyawarah,”
pesannya mengingatkan.
Berdsarkan
alasan tersebut, pimpinan LPMAK menghimbau kepada penerima manfaat program
agar berjalan seperti biasa, tak
terkecoh dengan pemberitaan di media massa oleh oknum tertentu atas nama
pemerintah atau segelintir kepentingan di luar kepentingan umum.
“Saya
sudah telpon kepada penerima beasiswa, bahwa beasiswa jalan terus. Juga kepada
penerima manfaat ekonomi, dari beragam suku, bahwa program tetap berjalan untuk
meningkatkan kualitas hidup,” jelasnya kepada wartawan dalam konferensi pers
itu.
Pesan
tersebut berlaku kepada 200-an karyawan-karyawati LPMAK, agar tak tergiur oleh
isu dan pemberitan mengenai pembekuan LPMAK oleh sekelompok di luar LPMAK dan
PT Freeport.
Berkaitan
isu yang beredar mengatasnamakan jabatan dan kekuasaan Bupati selaku,
sewajarnya dilakukan dalam mekanisme yang terdapat di dalam LPMAK, sesuai mekanisme
dan prosedur yang termaktub dalam AD/ART LPMAK.
Sebab, tak hanya sebatas kepentingan segelintir orang, tapi kepentingan
pemerintah daerah dalam melayani kepada masyarakat juga sesuai dengan
kesepakatan dan muatan kerjasama antara LPMAK dan pemerintah daerah Mimika
melalui saturan kerja perangkat daerah (SKPD), sesuai misi mengkolaborasi dan
mensinergikan program LPMAK dan pemerintah daerah Mimika.
Jika
Bupati mengambil langkah tanpa berkoordinasi dan berkomunikasi baik sebagai
bagian dari kepengurusan LPMAK, maka segelintir dan kelompok masyarakat telah
menuding LPMAK dengan sejumlah tuduhan dan tuntutan tanpa alasan, alias
kepentingan segelintir manusia mengatasnamakan kelompok Bupati Mimika. Ataukah
Bupati telah diboncengi kepentingan diluar peran dan fungsi Eltinus Omaleng
sebagai Kepala Daerah dan Yohanes Basang sebagai wakil Kepala Daerah Kabupaten Mimika?
PT Freeport Indonesia dalam surat tertanggal, Jakarta 2 Januari 2015 itu juga sebenarnya menegaskan terkait surat permintahan Bupati Eltinus Omaleng, yakni PT Freeport menyatakan, dana kemitraan PT Freeport dikelola oleh LPMAK sesuai sistem yang disetujui bersama oleh para pihak terkait, sesuai anggaran dasar rumah tangga LPMAK, muatan pemberitahuan itu juga dilampiri PT Freeport kepada LPMAK tertanggal 9 November 2011 silam. (willem
bobi)