Petugas kesehatan di Mimika sedang belajar pemeriksaan malaria (Bobi) |
Rumah
Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) diharapkan mandiri, artinya hidup terus,
berkembang maju memenuhi kebutuihan semua pihak.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Kesehatan LPMAK,
Yusup Nugroho sambil melirik dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Pengembangan
Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dengan pihak Keuskupan Timika tentang
Pengelolaan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Dokumen MoU memuat 13 pasal telah disepakati dan ditandatangani kedua
pihak diantaranya; LPMAK diwakili Ketua Badan Musyawarah, Andreas Anggaibak (pihak pertama) dan Keuskupan Timika diwakili langsung oleh
Uskup Timika, Mgr. John Philip Saklil,
Pr. Serta disaksikan oleh Bupati Mimika, Klemen Tinal; VP Sosial Outreach and Local Developmenth
PTFI, Arief latief; Tokoh Masyarakat Amungme, Donatus Kalangganame; dan Tokoh
Masyarakat Kamoro, John Nakiaya, pada senin (17/1) lalu di Timika. Dalam MoU ini, Para Pihak menyetujui ke-13 pasal. Salah satunya adalah,
para pihak akan mengadakan pertemuan secara periodik, minimal setiap semester
dalam rangka melakukan peninjauan (reviewing)
dan penilaian (evaluating) terhadap
permasalahan dan hambatan, pencapaian-pencapaian, dan kemajuan-kemajuan tentang
pelaksanaan MoU ini maupun kemajuan RSMM
Timika. Maka tak heran apabila Para
Pihak telah, sedang dan akan saling berkoordinasi
untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil dari kegiatan
pengoperasian serta kepentingan memajukan RSMM.“Kita tidak
berharap supaya rumah sakit (RSMM) mati, tapi kita bekerja dan mengabdi agar
RSMM ini bisa mandiri di waktu mendatang,” ungkap Magister Manajemen Rumah
Sakit, Nugroho, pada hari Jumad (11/2). Untuk itu ke depan, pekerjaan
memandirikan RSMM itu lebih dibebankan kepada pihak-pihak terkait seperti organisasi
nirlaba yang mengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk
pengembangan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta 5 suku kekerabatan yang
tinggal di Kabupaten Mimika, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat
Suku Kamoro (Lemasko), Bupati Kabupaten Mimika,
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, dan PTFI sebagai Lembaga Donor.
Secara teknis sesuai isi MoU, tugas pengelolahan kemandirian atau memandirikan RSMM
dibebankan kepada pihak kedua, yakni Keuskupan Timika melalui lembaga yang
ditunjuknya. Perlu diketahui, salah satu faktor
pendukung lahirnya MoU, disebabkan karena
RSMM dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Seperti pemenuhan kriteria
ketenagaan, sebelumnya per-30 juni 2009 RSMM Timika memiliki 367 orang. Terdiri
dari 18 dokter umum dan spesialis, 171 perawat dan bidan, 39 penunjang medis.
Serta didukung dengan sarana pelayanan medis seperti unit rawat jalan, klinik
umum dan spesialisasi, unit gawat darurat dengan 5 tempat tidur, unit rawat
inap 101 tempat tidur, kamar operasi, unit penunjang medis dan penunjang umum
dan rumah tangga. Selama kurung waktu 10 tahun atau sejak RSMM berdiri pada
tanggal 20 Agustus 1999 sampai dengan 30 Agustus 2009, jumlah pasien rawat
jalan sebenyak 821.441 orang atau rata-rata 82.144pasien pertahun, pasien rawat
inap sebanyak 79.353 orang atau rata-rata 7935pertahun, jumlah kelahiran hidup
sebanyak 10.999bayi atau 1099bayi pertahun serta jumlah tindakan operasi
sebanyak 9.023orang atau rata-rata 902 orang pertahun. Periode berikutnya, atau sejak 30 Agustus
2009 hingga kini, tak dipungkiri bahwa angka pelayanan medis beserta tenaga
petugas medis maupun non medis terus bertambah. Untuk itu, RSMM sebagai Rumah
sakit swasta Tipe C, terus menjalankan program pengendalian malaria, air bersih
dan sanitasi, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta peningkatan
kesehatan Ibu dan Anak. Menuju rumah sakit mandiri, dijelaskan
juga bahwa dalam point pendanaan, Pendanaan RSMM berasal, namun tidak terbatas dari
Dana Kemitraan PTFI untuk pengembangan
masyarakat yang pengelolaannya dipercayakan kepada Pihak
Pertama. Singkatnya, Pihak Pertama
bertanggungjawab atas biaya pengelolaan RSMM yang akan disepakati oleh Para
Pihak dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).Dalam kaitannya
menuju RSMM mandiri pula, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua dapat
meningkatkan pendapatan untuk menambah sumber pendanaan kegiatan operasional RSMM
melalui upaya-upaya yang akan dibahas bersama untuk menunjang kemandirian keuangan
dalam pengelolaan RSMM. Termasuk upah karyawan dan staff medis maupun non
medis. “tenaga medis maupun non medis adalah tanggungjawab badan pengelolah
yang ditunjuk oleh pihak kedua.......,” ungkap Nugroho.
Supaya RSMM
bermandiri, hidup terus, berkembang maju memenuhi kebutuhgan semua pihak, kata
Nugroho, bahwa kepentingan hak dan kewajiban ketenagakerjaan seharusnya diatur Lembaga
Pengelolah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Diantaranya, para Karyawan/wati
RSMM setidaknya memiliki upah/gaji, jaminan dan tunjangan tertentu sesuai
aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang diberlakukan. “Kalau aturan
ketenagakerjaan sudah berlaku, maka masa depan selayaknya pegawai lain sudah
terjawab di sini,” paparnya. (Willem Bobi)