Senin, 25 Februari 2013

RSMM Menuju Kemandirian

Petugas kesehatan di Mimika sedang belajar pemeriksaan malaria (Bobi)
Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) diharapkan mandiri, artinya hidup terus, berkembang maju memenuhi kebutuihan semua pihak.  
Demikian diungkapkan Kepala Biro Kesehatan LPMAK, Yusup Nugroho sambil melirik dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dengan pihak Keuskupan Timika tentang Pengelolaan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). 
Dokumen MoU memuat 13 pasal  telah disepakati dan ditandatangani kedua pihak diantaranya; LPMAK diwakili Ketua Badan Musyawarah, Andreas Anggaibak (pihak pertama) dan Keuskupan Timika diwakili langsung oleh Uskup Timika, Mgr. John  Philip Saklil, Pr. Serta disaksikan oleh Bupati Mimika, Klemen Tinal;  VP Sosial Outreach and Local Developmenth PTFI, Arief latief; Tokoh Masyarakat Amungme, Donatus Kalangganame; dan Tokoh Masyarakat Kamoro, John Nakiaya, pada senin (17/1) lalu di Timika. Dalam MoU ini, Para Pihak menyetujui ke-13 pasal. Salah satunya adalah, para pihak akan mengadakan pertemuan secara periodik, minimal setiap semester dalam rangka melakukan peninjauan (reviewing) dan penilaian (evaluating) terhadap permasalahan dan hambatan, pencapaian-pencapaian, dan kemajuan-kemajuan tentang pelaksanaan MoU ini maupun kemajuan RSMM Timika. Maka tak heran apabila Para Pihak telah, sedang dan akan saling berkoordinasi untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil dari kegiatan pengoperasian serta kepentingan memajukan RSMM.“Kita tidak berharap supaya rumah sakit (RSMM) mati, tapi kita bekerja dan mengabdi agar RSMM ini bisa mandiri di waktu mendatang,” ungkap Magister Manajemen Rumah Sakit, Nugroho, pada hari Jumad (11/2). Untuk itu ke depan, pekerjaan memandirikan RSMM itu lebih dibebankan kepada pihak-pihak terkait seperti organisasi nirlaba yang mengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk pengembangan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta 5 suku kekerabatan yang tinggal di Kabupaten Mimika, Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Bupati Kabupaten Mimika,  Ketua DPRD Kabupaten Mimika, dan PTFI sebagai Lembaga Donor.  
Secara teknis sesuai isi MoU, tugas  pengelolahan kemandirian atau memandirikan RSMM dibebankan kepada pihak kedua, yakni Keuskupan Timika melalui lembaga yang ditunjuknya. Perlu diketahui, salah satu faktor pendukung lahirnya MoU, disebabkan karena RSMM dinilai telah memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Seperti pemenuhan kriteria ketenagaan, sebelumnya per-30 juni 2009 RSMM Timika memiliki 367 orang. Terdiri dari 18 dokter umum dan spesialis, 171 perawat dan bidan, 39 penunjang medis. Serta didukung dengan sarana pelayanan medis seperti unit rawat jalan, klinik umum dan spesialisasi, unit gawat darurat dengan 5 tempat tidur, unit rawat inap 101 tempat tidur, kamar operasi, unit penunjang medis dan penunjang umum dan rumah tangga. Selama kurung waktu 10 tahun atau sejak RSMM berdiri pada tanggal 20 Agustus 1999 sampai dengan 30 Agustus 2009, jumlah pasien rawat jalan sebenyak 821.441 orang atau rata-rata 82.144pasien pertahun, pasien rawat inap sebanyak 79.353 orang atau rata-rata 7935pertahun, jumlah kelahiran hidup sebanyak 10.999bayi atau 1099bayi pertahun serta jumlah tindakan operasi sebanyak 9.023orang atau rata-rata 902 orang pertahun. Periode berikutnya, atau sejak 30 Agustus 2009 hingga kini, tak dipungkiri bahwa angka pelayanan medis beserta tenaga petugas medis maupun non medis terus bertambah. Untuk itu, RSMM sebagai Rumah sakit swasta Tipe C, terus menjalankan program pengendalian malaria, air bersih dan sanitasi, pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta peningkatan kesehatan Ibu dan Anak. Menuju rumah sakit mandiri, dijelaskan juga bahwa dalam point pendanaan, Pendanaan RSMM berasal, namun tidak terbatas dari Dana Kemitraan PTFI untuk pengembangan masyarakat yang pengelolaannya dipercayakan kepada Pihak Pertama. Singkatnya, Pihak Pertama bertanggungjawab atas biaya pengelolaan RSMM yang akan disepakati oleh Para Pihak dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).Dalam kaitannya menuju RSMM mandiri pula, Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua dapat meningkatkan pendapatan untuk menambah sumber pendanaan kegiatan operasional RSMM melalui upaya-upaya yang akan dibahas bersama untuk menunjang kemandirian keuangan dalam pengelolaan RSMM. Termasuk upah karyawan dan staff medis maupun non medis. “tenaga medis maupun non medis adalah tanggungjawab badan pengelolah yang ditunjuk oleh pihak kedua.......,” ungkap Nugroho.
Supaya RSMM bermandiri, hidup terus, berkembang maju memenuhi kebutuhgan semua pihak, kata Nugroho, bahwa kepentingan hak dan kewajiban ketenagakerjaan seharusnya diatur Lembaga Pengelolah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Diantaranya, para Karyawan/wati RSMM setidaknya memiliki upah/gaji, jaminan dan tunjangan tertentu sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang diberlakukan. “Kalau aturan ketenagakerjaan sudah berlaku, maka masa depan selayaknya pegawai lain sudah terjawab di sini,” paparnya. (Willem Bobi)