Banyak kesepakatan yang sangat prinsipal
dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga
Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dengan pihak Keuskupan
Timika tentang Pengelolaan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Tapi inti MoU
ini adalah meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesehatan LPMAK, Yusup Nugroho kepada Landas, jumad (11/2) di salah
satu ruang rapat LPMAK Timika. Katanya, telah disepakati pada hari senin
(17/01) kemarin bahwa pihak Keuskupan Timika sebagai pihak kedua berhak
menunjuk Lembaga Pengelolah Rumah Sakit Mitra Masyarakat (LP-RSMM). Selanjutnya
LP-RSMM secara langsung mewakili LPMAK untuk mengelolah RSMM.
Dalam kesepahaman nomor 01/BM-LPMAK/MoU/I/2011 dan 06/USK/2011/1/1/1
tersebut LPMAK diwakili Ketua Badan Musyawarah, Andreas Anggaibak (pihak
pertama) dan Keuskupan Timika (Pihak kedua) diwakili langsung oleh Uskup
Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr. Kedua
belah pihak telah sepakat bahwa, Pihak Pertama adalah organisasi nirlaba yang mengelola dana kemitraan PT
Freeport Indonesia (PTFI) untuk pengembangan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro
serta 5 suku kekerabatan yang tinggal di Kabupaten Mimika yang didirikan dan dikelola
bersama oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa),
Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Bupati Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Kabupaten Mimika, dan PTFI
sebagai Lembaga Donor.
Selanjutnya, dalam rangka
memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan kesehatan di Kabupaten
Mimika, Pihak Pertama membangun sebuah rumah sakit “Mitra Masyarakat” (RSMM) yang
terletak di jalan SP2 - SP5, Desa Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten
Mimika, Papua yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
setinggi-tingginya khususnya bagi masyarakat 7 suku melalui upaya kesehatan
yang paripurna, terpadu, dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Alumni Manajemen
Rumah Sakit, Nugroho mengatakan kerjasama LPMAK dengan Keuskupan wajar
dilakukan karena dalam pengalaman Pihak Keuskupan Timika sebagai bagian dari
organisasi gereja Katolik dalam berkarya dan mempunyai cakupan wilayah
pelayanan di beberapa kabupaten di Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Mimika. Seperti
yang termaktub dalam MoU, Keuskupan Timika sebagai Organisasi Katolik telah
berpengalaman dan mempunyai kemampuan yang baik dalam menyelenggarakan pembangunan
kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan oleh melalui RSMM Timika sejak tahunh
1999 lalu di Timika.
Maka MoU antara kedua belah pihak
(“Para Pihak”) telah menyepakati untuk saling mengikat diri dalam Pokok-Pokok
Kesepahaman tentang Pengelolaan
RSMM. Diantaranya memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut: Meningkatkan kualitas pengelolaan RSMM, Berupaya
mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku; mewujudkan pengelolaan RSMM secara profesional, efektif,
efisien, akuntabel dan
transparan yang berkembang dan
mengalami kemajuan terus-menerus yang disesuaikan pada kemampuan Para Pihak; tersedianya perencanaan dan upaya-upaya
penerapan menuju model RSMM yang berkelanjutan dan mandiri secara finansial sesuai
dinamika.
Demi mencapai maksud dan tujuan, pada pasal 4 MoU,
kedua pihak telah memperjelas tugas dan tanggungjawab masing-masing. Diantaranya
Pihak Pertama (LPMAK) berperan dan bertanggung jawab: Dalam batas kemampuannya
mengalokasikan dana untuk memenuhi keperluan pengelolaan kapital dan
operasional yang disepakati bersama Pihak Kedua; Menetapkan arah, visi dan misi
RSMM dengan mempertimbangkan usulan dari Pihak Kedua; Memberikan wewenang
kepada Pihak Kedua dalam pengelolaan RSMM untuk menentukan dan menetapkan
kebijakan pengelolaan RSMM yang bersifat operasional dan teknis untuk mencapai maksud dan tujuan, visi dan misi, serta sesuai
dengan kebijakan umum lainnya yang disepakati oleh Para Pihak; Menjadi bagian
dalam pengawasan pengelolaan RSMM melalui mekanisme kebijakan pengelolaan yang
disepakati bersama Pihak Kedua; Membentuk
Dewan Pengawas RSMM yang merupakan suatu unit nonstruktural yang
bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Pihak Pertama; Mempercayakan fungsi 'governing
body' kepada badan hukum pengelola RSMM yang disediakan Pihak Kedua dan
dijalankan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan Melakukan audit keuangan, kinerja dan
medis secara berkala sesuai dengan mekanisme yang disepakati Para Pihak dan
perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan
RSMM. Selanjutnya, pihak kedua berperan dan
bertanggungjawab dalam: Menyediakan badan
hukum pengelola RSMM yang disepakati dengan Pihak Pertama; Mengelola RSMM
sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang dimiliki oleh Pihak Kedua; Menjamin
tersedianya dan mengelola sumber daya manusia yang profesional dan
berkualifikasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mengelola
RSMM; Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap badan hukum pengelola RSMM
sesuai ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama Pihak Pertama; Meningkatkan
mutu pengelolaan RSMM sesuai dengan arah, visi dan misi, serta nilai-nilai RSMM
dengan cara menetapkan arah-arah kebijakan operasional RSMM; Menciptakan sistem
dan prosedur tentang fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian RSMM; Menjamin tersedianya laporan secara
berkala tentang kemajuan-kemajuan dan kinerja pengelolaan operasional RSMM
serta Bersama Pihak Pertama melakukan upaya perbaikan pengelolaan RSMM
berdasarkan hasil audit. Isi MoU juga memperjelas status dan
kepemilikan RSMM Timika. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan
No.00031/Timika Jaya tentang lokasi dan lahan RSMM adalah atas nama LPMAK¸ serta
berhak sebagai pemilik sah atas tanah, bangunan RSMM, peralatan medis dan non
medis yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan, serta segala data dan
informasi yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian RSMM. Dalam pasal Pasal 2
Ayat 2 dipertegas bahwa Tenaga medis dan nonmedis RSMM adalah tanggung jawab
dari badan hukum pengelola yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Katanya, Pihak pengelolah
berhak mengatur sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta disesuaikan
dengan karakteristik RSMM yang disepakati Para Pihak.
Sesuai dengan hasil kesepahaman, Nugroho menambahkan, MoU kali ini berlaku untuk jangka waktu sepuluh (10)
tahun mendatang atau sampai januari 2021 mendatang. Selanjutnya dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; kecuali jika diputuskan
lebih awal oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
termaktub di dalamnya. (Willem Bobi)