Jumat, 22 Februari 2013

MoU LPMAK-Keuskupan Timika Tentang RSMM

Banyak kesepakatan yang sangat prinsipal dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) dengan pihak Keuskupan Timika tentang Pengelolaan Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Tapi inti MoU ini adalah meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Kesehatan LPMAK, Yusup  Nugroho kepada Landas, jumad (11/2) di salah satu ruang rapat LPMAK Timika. Katanya, telah disepakati pada hari senin (17/01) kemarin bahwa pihak Keuskupan Timika sebagai pihak kedua berhak menunjuk Lembaga Pengelolah Rumah Sakit Mitra Masyarakat (LP-RSMM). Selanjutnya LP-RSMM secara langsung mewakili LPMAK untuk mengelolah RSMM.
Dalam kesepahaman nomor 01/BM-LPMAK/MoU/I/2011 dan 06/USK/2011/1/1/1 tersebut LPMAK diwakili Ketua Badan Musyawarah, Andreas Anggaibak (pihak pertama) dan Keuskupan Timika (Pihak kedua) diwakili langsung oleh Uskup Timika, Mgr. John  Philip Saklil, Pr. Kedua belah pihak telah sepakat bahwa, Pihak Pertama adalah organisasi nirlaba yang mengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk pengembangan masyarakat Suku Amungme dan Kamoro serta 5 suku kekerabatan yang tinggal di Kabupaten Mimika yang didirikan dan dikelola bersama oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa), Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Bupati Kabupaten Mimika,  Ketua DPRD Kabupaten Mimika, dan PTFI sebagai Lembaga Donor. 
Selanjutnya, dalam rangka memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan kesehatan di Kabupaten Mimika, Pihak Pertama membangun sebuah rumah sakit “Mitra Masyarakat” (RSMM) yang terletak di jalan SP2 - SP5, Desa Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya khususnya bagi masyarakat 7 suku melalui upaya kesehatan yang paripurna, terpadu, dan berkualitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alumni Manajemen Rumah Sakit, Nugroho mengatakan kerjasama LPMAK dengan Keuskupan wajar dilakukan karena dalam pengalaman Pihak Keuskupan Timika sebagai bagian dari organisasi gereja Katolik dalam berkarya dan mempunyai cakupan wilayah pelayanan di beberapa kabupaten di Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Mimika. Seperti yang termaktub dalam MoU, Keuskupan Timika sebagai Organisasi Katolik telah berpengalaman dan mempunyai kemampuan yang baik dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan oleh melalui RSMM Timika sejak tahunh 1999 lalu di Timika. 
Maka MoU antara kedua belah pihak (“Para Pihak”) telah menyepakati untuk saling mengikat diri dalam Pokok-Pokok Kesepahaman tentang Pengelolaan RSMM. Diantaranya memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut: Meningkatkan kualitas pengelolaan RSMM, Berupaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; mewujudkan pengelolaan RSMM secara profesional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan yang berkembang dan mengalami kemajuan terus-menerus yang disesuaikan pada kemampuan Para Pihak; tersedianya perencanaan dan upaya-upaya penerapan menuju model RSMM yang berkelanjutan dan mandiri secara finansial sesuai dinamika.
Demi mencapai maksud dan tujuan, pada pasal 4 MoU, kedua pihak telah memperjelas tugas dan tanggungjawab masing-masing. Diantaranya Pihak Pertama (LPMAK) berperan dan bertanggung jawab: Dalam batas kemampuannya mengalokasikan dana untuk memenuhi keperluan pengelolaan kapital dan operasional yang disepakati bersama Pihak Kedua; Menetapkan arah, visi dan misi RSMM dengan mempertimbangkan usulan dari Pihak Kedua; Memberikan wewenang kepada Pihak Kedua dalam pengelolaan RSMM untuk menentukan dan menetapkan kebijakan pengelolaan RSMM yang bersifat operasional dan teknis untuk mencapai  maksud dan tujuan, visi dan misi, serta sesuai dengan kebijakan umum lainnya yang disepakati oleh Para Pihak; Menjadi bagian dalam pengawasan pengelolaan RSMM melalui mekanisme kebijakan pengelolaan yang disepakati bersama Pihak Kedua; Membentuk Dewan Pengawas RSMM yang merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Pihak Pertama; Mempercayakan fungsi 'governing body' kepada badan hukum pengelola RSMM yang disediakan Pihak Kedua dan dijalankan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Melakukan audit keuangan, kinerja dan medis secara berkala sesuai dengan mekanisme yang disepakati Para Pihak dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan RSMM. Selanjutnya, pihak kedua berperan dan bertanggungjawab dalam: Menyediakan badan hukum pengelola RSMM yang disepakati dengan Pihak Pertama; Mengelola RSMM sesuai dengan nilai-nilai dan semangat yang dimiliki oleh Pihak Kedua; Menjamin tersedianya dan mengelola sumber daya manusia yang profesional dan berkualifikasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mengelola RSMM; Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap badan hukum pengelola RSMM sesuai ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama Pihak Pertama; Meningkatkan mutu pengelolaan RSMM sesuai dengan arah, visi dan misi, serta nilai-nilai RSMM dengan cara menetapkan arah-arah kebijakan operasional RSMM; Menciptakan sistem dan prosedur tentang fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian  RSMM; Menjamin tersedianya laporan secara berkala tentang kemajuan-kemajuan dan kinerja pengelolaan operasional RSMM serta Bersama Pihak Pertama melakukan upaya perbaikan pengelolaan RSMM berdasarkan hasil audit. Isi MoU juga memperjelas status dan kepemilikan RSMM Timika. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.00031/Timika Jaya tentang lokasi dan lahan RSMM adalah atas nama LPMAK¸ serta berhak sebagai pemilik sah atas tanah, bangunan RSMM, peralatan medis dan non medis yang digunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan, serta segala data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan pengoperasian RSMM. Dalam pasal Pasal 2 Ayat 2 dipertegas bahwa Tenaga medis dan nonmedis RSMM adalah tanggung jawab dari badan hukum pengelola yang ditunjuk oleh Pihak Kedua. Katanya, Pihak pengelolah berhak mengatur sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta disesuaikan dengan karakteristik RSMM yang disepakati Para Pihak. Sesuai dengan hasil kesepahaman, Nugroho menambahkan, MoU kali ini berlaku untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun mendatang atau sampai januari 2021 mendatang. Selanjutnya dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; kecuali jika diputuskan lebih awal oleh salah satu pihak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub di dalamnya. (Willem Bobi)